You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Logo Desa Sungai Badak
Logo Desa Sungai Badak
Sungai Badak

Kec. Mesuji, Kab. MESUJI, Provinsi LAMPUNG

test berjalan

DOKUMEN KEUANGAN DESA ADALAH INFORMASI PUBLIK YANG WAJIB DIBUKA

Administrator 19 Juli 2025 Dibaca 14 Kali

Dokumen keuangan pemerintahan desa bukan termasuk informasi publik yang dikecualikan, melainkan wajib tersedia dan dapat diakses oleh masyarakat. Hal ini ditegaskan dalam berbagai regulasi yang menjamin keterbukaan informasi publik di tingkat desa.

Dasar Hukum Keterbukaan Dokumen Keuangan Desa yang relevan antara lain:
1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik:
a. Pasal 11 ayat (1): Badan publik wajib menyediakan informasi publik setiap saat, termasuk informasi keuangan, kecuali yang dikecualikan secara resmi oleh PPID.
b. Pasal 17: Informasi yang dikecualikan harus melalui pengujian konsekuensi dan ditetapkan oleh PPID.
2. Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2018 tentang Standar Layanan Informasi Publik Desa: Menyebutkan bahwa laporan keuangan desa termasuk dalam informasi yang wajib diumumkan secara berkala dan tersedia setiap saat.
3. Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa:
4. Pasal 72 ayat (1): Laporan keuangan desa harus diinformasikan kepada masyarakat melalui media informasi.

Jenis Dokumen Keuangan yang Wajib Terbuka
1. Laporan realisasi APBDes
2. Laporan Pelaksanaan Anggaran (LPA) dan Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan (LPRP) APBDes
3. Dokumen pengadaan barang/jasa
4. Sisa anggaran dan kegiatan yang belum terlaksana
5. Alamat pengaduan dan daftar peraturan desa

Bagian yang Bisa Dikecualikan (Secara Terbatas) seperti:
1. Identitas pelapor dalam audit atau pengaduan
2. Informasi yang mengganggu proses hukum aktif
3. Data pribadi yang dilindungi oleh undang-undang

Namun, pengecualian ini harus ditetapkan secara resmi oleh PPID Desa dan melalui pengujian konsekuensi sesuai Pasal 17 UU KIP.

Kesimpulan
Dokumen keuangan desa adalah informasi publik yang wajib dibuka, karena menyangkut penggunaan dana publik dan akuntabilitas pemerintah desa. Pengecualian hanya berlaku untuk bagian yang sangat spesifik dan harus melalui prosedur formal.

Bagikan Artikel Ini
Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBDes 2025 Pelaksanaan

APBDes 2025 Pendapatan

APBDes 2025 Pembelanjaan