Berdasarakan PP Nomor 11 Tahun 2021 Tentang BUMDes
BUMDes adalah instrumen strategis untuk menciptakan lapangan kerja, menggerakkan ekonomi lokal, serta memperkuat PAD. BUMDes berperan penting dalam mendorong pembangunan yang berkelanjutan dan inklusif sekaligus menjadi motor penggerak bagi kemajuan desa secara holistik. Agar BUMDes dapat berjalan sesuai tujuannya, pendiriannya harus sesuai tahapan prosedur, antara lain :
1. Identifikasi Potensi Desa dengan cara mengumpulkan data potensi ekonomi, sosial, dan sumber daya desa.
2. Tim mengidentifikasi aset desa yang dapat dikembangkan menjadi unit usaha BUMDes.
3. Musyawarah Desa (Musdes), Musyawarah Desa dilaksanakan untuk Membahas tujuan, visi, misi, penetapan struktur organisasi BUMDes, dan bentuk usaha BUMDes serta mendapatkan persetujuan masyarakat.
4. Pengesahan struktur organisasi BUMDes oleh Kepala Desa. Surat Keputusan (SK) Kepala Desa merupakan legalitas formal dari pemerintah desa sebagai dasar pelaksanaan operasional BUMDes.
5. Penyusunan Dokumen Legalitas dalam hal ini Peraturan Desa (Perdes) tentang pendirian BUMDes yang memuat AD/ART, penetapan besarnya penyertaan modal, dan membuat berita acara Musdes Pendirian BUMDes.
6. Penyusunan program kerja jangka menengah dan program tahunan BUMDes , sebagai langkah strategis untuk menjalankan operasional BUMDes secara efektif.
7. Sosialisasi kepada Masyarakat dengan cara memberikan informasi kepada masyarakat mengenai BUMDes. Mengedukasi masyarakat tentang tujuan, manfaat, dan peluang yang ditawarkan oleh BUMDes.
8. Pelaksanaan dan Monitoring Awal, memulai operasional BUMDes dan melakukan pemantauan awal.